[1]
Karyana, A. 2026. Opsi Penggunaan Hukum dan Penetapan Yurisdiksi dalam Kontrak Lintas Negara pada Putusan Nomor 2609 K/Pdt/2024. Judex Laguens. 4, 1 (May 2026), 16–31. DOI:https://doi.org/10.25216/ikahi.4.1.4.2026.16-31.