Karyana, A. (2026). Opsi Penggunaan Hukum dan Penetapan Yurisdiksi dalam Kontrak Lintas Negara pada Putusan Nomor 2609 K/Pdt/2024. Judex Laguens, 4(1), 16–31. https://doi.org/10.25216/ikahi.4.1.4.2026.16-31