Karyana, A. (2026) “Opsi Penggunaan Hukum dan Penetapan Yurisdiksi dalam Kontrak Lintas Negara pada Putusan Nomor 2609 K/Pdt/2024”, Judex Laguens. Jakarta, 4(1), pp. 16–31. doi: 10.25216/ikahi.4.1.4.2026.16-31.